Rabu, 06 Desember 2017

Zakat Pertanian

Dasar Hukum

Zakat Pertanian


Hadits Nabi SAW:
"Dari Abu Musa dan Mu'az Ra., sesungguhnya Nabi SAW mengutus keduanya ke negeri Yaman dan memerintahkan mereka supaya tidak memungut zakat kecuali dari empat jenis, yaitu gandum, jelai, kurma dan anggur kering." (HR. al-Daruquthni dan al-Hakim).

Jenis hasil pertanian yang dikenakan wajib zakat, ditetapkan oleh hadits tersebut. Dan hal tersebut sesuai dengan keadaan sosial pada masa itu, yakni pada masa Nabi Muhammad SAW. Keempat jenis makanan yang disebutkan pada hadits di atas merupakan hasil pertanian yang dijadikan makanan pokok masyarakat waktu itu. Sedangkan untuk sekarang, untuk masyarakat Indonesia, penetapan hukum wajib zakat terhadap hasil pertanian selain yang disebutkan hadits di atas, seperti padi, diberlakukan berdasarkan kias dengan tetap memperhatikan persamaan illat.

Syarat


• Islam.
Orang kafir tidak wajib membayar zakat pertanian dan juga zakat lainnya.
• Merdeka.
Budak tidak wajib membayar zakat.
• Kepemilikan yang sempurna.
Maksudnya ialah tidak ada hak orang lain pada pertaniannya. Seratus persen miliknya sendiri.
• Mencapai nishab.
• Tamanan tersebut ditanam oleh manusia, tidak tumbuh dengan sendirinya.
• Tanaman tersebut adalah makanan yang bisa mengenyangkan apabila dimakan, dan mampu bertahan apabila disimpan dalam jangka waktu yang lama.

Nishab dan Kadar Pembayaran


"Dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada kewajiban zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq." (HR. Ahmad).

Apa itu wasaq? wasaq adalah alat pengukur hasil tanaman yang digunakan oleh orang Arab.
1 wasaq = 60 mud.
1 mud = 3,1 liter (bukan kg)
Jadi nishabnya adalah 930 liter.

Sedangkan untuk kadar pembayaran zakatnya adalah 10 persen dari hasil penen apabila tanaman diairi oleh air sungai atau hujan (tanpa biaya pengairan). Dan 5 persen apabila diairi dengan pengairan yang harus bayar.

Sebagaimana sabda Nabi SAW:
"Dari Ibn Umar, dari bapaknya, dari Nabi SAW yang bersabda: "Terhadap tanaman yang disirami dengan air hujan atau mata air zakatnya 10 persen, dan terhadap tanaman yang diairi dengan air yang diangkat dengan alat pengangkat, zakatnya 5 persen." (HR al-Bukhari).

Waktu Pembayaran (penunaian)


Waktunya yaitu ketika hasil panen telah diterima. Sekalipun rugi, jika hasilnya mencapai satu nishab tetap wajib mengeluarkan zakat.



Jumat, 01 Desember 2017

Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq

Banyak sekali manfaat zakat mal dari segi sosial, ekonomi, maupun agama. Bagi masyarakat khususnya mustahiq (orang berhak menerima zakat) hikmah dari rukun islam ketiga ini tentu sangat dirasakan dalam kehidupan mereka. Dan bukan hanya mereka yang dapat merasakannya, orang yang menunaikannya (muzakki) pun juga dapat merasakan manfaatnya.
Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq


Manfaat Zakat Mal


1. Bagi Muzakki

Apa sajakah manfaatnya untuk mereka? Berikut penjelasannya.

• Menentramkan hati

Hati orang muzakki akan tenteram, tidak was-was terhadap harta yang mereka miliki, karena jika harta kekayaan mereka tidak dikeluarkan zakatnya, maka hak mustahiq tidak sampai, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Dan jika hal ini terus terjadi maka si miskin bisa saja mengincar harta mereka.

Sebagaimana yang sering kita dengar akhir-akhir ini dari berbagai media, perampokan, pencurian, dan yang semisal, di latar belakangi oleh keadaan si pelaku yang terjerat kemiskinan.

Padahal seandainya mereka mendapat bagian dari zakatnya seluruh orang kaya, insyaAllah mereka tidak akan lagi berada dalam kemiskinan. Dan tidak akan melakukan pencurian dan lainya.

• Menjadikan Muzakki memiliki jiwa dermawan

Kebakhilan yang ada pada diri seorang muzakki insyaAllah akan hilang dan akan tumbuh sifat dermawan jika selalu membayar zakat dari seluruh hartanya yang telah memenuhi syarat wajib zakat mal.

Karena kebakhilan merupakan sifat yang buruk, keburukan tersebut akan dapat dibersihkan dengan zakat. Sebagaimana Allah SWT mengisyaratkan dalam Al-Qur'an :
Allah SWT berfirman:

.... خُذْ  مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ عَلَيْهِمْ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka .... ."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 10)

• Harta semakin berkembang

Apabila zakat diberikan dengan iklas, bukan karena terpaksa, gengsi, atau yang lainnya, maka selain mendapatkan ridhonya Allah, muzakki juga akan mendapatkan manfaat yang lain yaitu hartanya akan semakin berkembang, bertambah banyak, karena hartanya barokah sebab keikhlasannya dalam berzakat.

Allah SWT berfirman:

 .... يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (zakat) ...."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 276)

2. Bagi Mustahiq

Berikut beberapa manfaat bagi mereka: 

 Bisa melaksanakan kewajiban terhadap Allah

Karena kebanyakan dari para mustahiq adalah orang yang lemah, dengan zakat mereka terima bisa menutupi segala kelemahan mereka yang mereka untuk bisa melaksanakan kewajiban kepada Allah SWT.

• Menumbuhkan rasa cinta di dalam diri Mustahiq kepada Muzakki

Setiap manusia pasti akan merasa senang apabila diberi sesuatu yang tidak sangka-sangka. Dengan pemberian zakat dari Muzakki insyaAllah hubungan kasih sayang diantara mereka semakin erat.

Demikianlah Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq, semoga memberikan kemanfaatan.

Kamis, 23 November 2017

Syarat Wajib (rukun) Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib bagi seseorang atas dirinya sendiri dan juga atas orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dll.

Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha' dari bahan makanan pokok yang sehari-hari dimakan di negara tempat tinggalnya. Contoh mudahnya kita sendiri, tempat tinggal kita adalah Indonesia yang mana bahan makanan pokoknya adalah beras, maka kita zakatnya berupa beras 1 sha' . Mungkin ada yang bertanya, 1 sha' itu seberapa ? Bagi yang belum tau mengenai ukuran ini, kita bahas di lain waktu, karena pokok pembahasan kita kali ini sebagaimana judul postingan ini yaitu syarat wajib (rukun) zakat fitrah.
Syarat Wajib (rukun) Zakat Fitrah


Sedikit pemberitahuan yang perlu kalian ketahui bahwa, pembahasan kita ini berbeda dengan syarat wajib zakat mal, jangan sampai salah paham, keduanya tidak sama, meskipun sama-sama zakat, tapi syaratnya berbeda.

Lalu, apa sajakah syarat wajib zakat fitrah ? Jawabannya adalah sebagai berikut.

Syarat Wajib (Rukun) Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan karena disebabkan oleh 3 hal, yakni : 

1. Islam
Orang kafir atau non-muslim tidaklah wajib membayar zakat fitrah. Sedangkan budak, apakah wajib zakat fitrah atau tidak? Jawabannya adalah wajib. Selagi budak tersebut muslim, maka wajib zakat fitrah. Dan yang menzakatinya adalah tuannya selaku orang yang menanggung segala kebutuhannya.

2. Terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan
Jadi, apabila ada seorang anak yang dilahirkan pada malam hari raya 'idul fitri atau setelah terbenamnya matahari, maka tidak wajib zakat fitrah untuk anak tersebut. Dan apabila ada orang muslim yang meninggal sebelum terbenamnya matahri, maka tidak wajib zakat fitrah untuknya.

3. Adanya kelebihan
Sekiranya ada kelebihan setelah digunakan untuk membayar seluruh hutangnya, untuk makan, pembantu, dan mencukupi kebutuhannya semua orang yang menjadi tanggung jawabnya, selama hari raya dan malamnya. 
Apabila sekiranya tidak ada kelebihan setelah digunakan itu semua maka tidak wajib membayar zakat fitrah.

Itulah syarat wajib (rukun) zakat fitrah, yang mana apabila ketiga-tiganya tepenuhi maka zakat fitrah wajib dilaksanakan. Cukup sekian, jika ada yang salah mohon maaf, dan semoga bermanfaat. 

Pengertian Zakat Fitrah Menurut Bahasa Dan Istilah

Apa pengertian zakat fitrah? Sebuah pertanyaan yang masih sering kali kita dengar dari beberapa orang di sekitar kita meskipun orang yang menanyakannya sudah sering menunaikannya. Mungkin saja belum pernah mempelajarinya, atau telah mempelajarinya namun lupa, atau alasan yang lainnya. Apapun alasannya, melalui tulisan ini kami mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan pengertian zakat fitrah di sini, baik secara bahasa maupun istilah.
Pengertian Zakat Fitrah Menurut Bahasa Dan Istilah


Pengertian Zakat Fitrah


Pengertian Zakat Fitrah Menurut Bahasa

Dari segi etimologi atau secara bahasa, "zakat fitrah" berasal dari Bahasa Arab, tersusun dari dua kata yakni زكاة (zakah) dan فطرة (fitrah), yang merupakan تركيب الإضافة (susunan idhofah) susunan yang terdiri dari مضاف (mudhof) dan مضاف إليه (mudhof ilaih).

Kata زكاة (zakah) bermakna suci, berkembang, berkah, dan pujian. Sedangkan فطرة (fitrah) bermakna watak/karakter asli.

Pengertian Zakat Fitrah Menurut Istilah

Dari segi terminologi atau secara bahasa, "zakat fitrah" adalah kewajiban zakat bagi setiap orang dewasa yang mampu mengeluarkannya pada malam idul fitri atas dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya untuk mensucikan diri atau mengembalikan diri ke fitrah manusia yakni suci.

Itulah pengertian zakat fitrah menurut bahasa dan istilah, semoga bermanfa'at.

Perbedaan Zakat dan Pajak Yang Harus Kalian Ketahui

Sebenarnya sudah banyak yang menulis mengenai perbedaan zakat dan pajak di berbagai media dengan berbagai macam gaya penyampaian informasi yang berbeda. Meskipun sudah banyak yang menulis mengenai hal ini saya tetap ingin menulis juga karena alasan ingin sekedar berbagi kepada kalian semua. Dan mudah-mudahan apa yang kami bagikan kali ini bisa dicerna dengan baik oleh pembaca sekalian di manapun kalian berada.

Baik langsung saja , kita menuju ke topik pembahasan.

Perbedaan Zakat dan Pajak


Perbedaan zakat dan pajak


Sebelum kita lanjutkan membaca, kita cari tahu dulu sebentar pengertian zakat dan pajak. Mengapa kita perlu tahu terlebih dahulu pengertian/defininya terlebih dahulu? Kita perlu tahu agar supaya bahasan utama pada tulisan ini bisa dimengerti dengan cepat, cukup satu kali baca sudah bisa difahami tanpa perlu mengulang dua kali atau lebih.

Untuk pengertian zakat, sudah kita sampaikan pada tulisan kami sebelumnya, boleh anda baca dan boleh tidak . Bagi yang ingin tahu silahkan baca; pengertian zakat menurut bahasa dan istilah.

Dan untuk pengertian pajak langsung kami sampaikan di sini tanpa perlu menengok ke postingan lainnya.

Baik, apa yang dimaksud pajak ?
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada pemerintah dan akan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.

Setelah kita tahu pengertian dari zakat dan pajak, sekarang kita lanjutkan ke pokok pembahasan yakni perbedaan dari keduanya.

Berikut 6 perbedaan zakat dan pajak

Keduanya memiliki 6 perbedaan, yang akan kami sampaikan di bawah ini. Perbedaannya yaitu:

1. Akan mendapatkan dosa bagi orang yang tidak menunaikan zakat atas hartanya yang telah memenuhi syarat wajib zakat ||  Akan dipenjara jika orang yang dikenakan wajib pajak tidak membayar pajak.

2. Al-Qur'an yang menetapkan kewajiban zakat || Undang-undang negara yang menetapkan kewajiban pajak.

3. Hanya orang kaya yang wajib menunaikan zakat || Semua orang, baik yang kaya maupun miskin, yang beragama islam maupun yang non-muslim, seluruhnya wajib membayar pajak.

4. Al-Qur'an dan Sunnah yang menentukan kadar kewajiban zakat || Negara (pemerintah) yang menentukan kadar kewajiban pajak.

5. Jika orang yang berhak menerima zakat sudah tidak ada, kewajiban melaksanakan zakat tetap berjalan || Jika keuangan negara telah memadai bisa saja kewajiban membayar pajak diberhentikan.

6. Hanya 8 golongan yang menerima zakat sebagaimana ketetapan Allah SWT dalam Al-Qur'an || Seluruh rakyat yang memperoleh manfaat dari pajak berupa pembangunan sarana umum.

Itulah perbedaan antara zakat dan pajak yang kami tulis secara ringkas.

Lalu ada pertanyaan seperti ini, apakah seseorang yang telah membayat zakat tidak perlu lagi membayar pajak ? Orang yang sudah membayar zakat masih wajib membayar pajak, karena sudah jelas perbedaan antara keduanya.

Jadi, orang muslim wajib membayar zakat dan juga pajak. Berbeda dengan non-muslim, non-muslim hanya wajib membayar pajak, dia tidak wajib menunaikan zakat karena status mereka yang non-muslim, bukan termasuk syarat wajib zakat.

Cukup sekian tentang perbedaan zakat dan pajak yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.

Rabu, 22 November 2017

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal (harta) Serta Definisi Tiap-tiap Mustahiq Menurut 4 Mazhab

Pada saat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam masih di Mekkah (sebelum hijrah ke Madinah) , orang yang berhak menerima zakat mal (mustahik) hanya orang miskin saja.

Kemudian setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW , mustahik zakat berubah menjadi 8 golongan. Mereka berhak mendapatkan zakat dari pembagian zakatnya orang-orang kaya  yang wajib mereka (orang-orang kaya) keluarkan karena telah memenuhi syarat wajib zakat mal .

Tepatnya pada tahun ke 9 Hijriah surat At-Taubah ayat 60 diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk memberikan penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat.

Ayat yang dimaksud yaitu:

Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ  وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى  الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ  فَرِيْضَةً  مِّنَ اللّٰهِ ۗ  وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Dari ayat diatas kita bisa mengetahui dengan jelas bahwa golongan penerima zakat mal ada delapan golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba, berutang, sabilillah, dan musafir.

Para ulama' berbeda pendapat dalam menafsirkan makna dari tiap-tiap mustahik zakat tersebut.

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal (harta) Serta Definisi  Tiap-tiap Mustahiq Menurut 4 Mazhab


Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat mal serta pengertiannya menurut empat mazhab (Hanafi, Maliki, Hambali, Syafi'i)


Apa definisi (arti) dari tiap-tiap mustahiq zakat ?

Inilah penjelasannya menurut para ulama'  mazhab (a) Hanafi (b) Maliki (c) Hambali (d) Syafi'i :

1. Fakir

Dia adalah orang yang ;

- (a) : Memiliki harta kekayaan yang kurang dari satu nisab, atau memiliki satu nisab ataupun lebih, namun habis untuk kebutuhannya
  - (b) : Memiliki harta, akan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya selama setahun. Orang yang bisa mencukupi kebutuhannya dari suatu penghasilan tidak diberi zakat.
  - (c) : Tidak memiliki harta, atau memiliki harta tetapi kurang dari setengah (separo) kebutuhannya.
  - (d) : Tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau memiliki harta dan pekerjaan yang kurang dari setengah kebutuhannya, serta tidak ada orang yang mempunyai kewajiban untuk menanggung kebutuhannya.

2. Miskin

Dia adalah orang yang ;

  - (a) : Tidak memiliki sesuatu apapun.
  - (b) : Tidak memiliki sesuatu apapun.
  - (c) : Memiliki harta setengah dari kebutuhannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
  - (d) : Memiliki harta atau penghasilan dari pekerjaan atau usahanya , tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.

3. Amil zakat

Dia adalah orang yang ;

  - (a): Diangkat menjadi pengurus  dan yang mengambil zakat.
  - (b) : Mengurusi zakat, meliputi membagi, mencatat, dan lainnya. Ada 2 syarat untuk menjadi Amil, yaitu: adil dan mengetahui ruang lingkup hukum zakat .
  - (c) : Yang mengurusi zakat, dia diberi zakat sesuai (sepadan) dengan gaji dari pekerjaannya.
  - (d) : Seluruh orang yang bekerja mengurus zakat, dan dia hanya memperoleh upah dari zakat itu.
 

4. Muallaf

Dia adalah orang yang ;

  - (a) : Sejak masa Khalifah pertama Muallaf tidak diberi zakat.
  - (b) : Beberapa ada yang mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk memeluk agama Islam. Beberapa yang lain mengatakan bahwa orang yang baru masuk agama Islam.
  - (c) : Berpengaruh dalam kaumnya, dan ada harapan untuk memeluk Islam.
  - (d): 1. Baru masuk memeluk agama Islam, dan imannya masih lemah. 2. Memiliki pengaruh di sekitarnya, dengan harapan orang lain di sekelilingnya akan memeluk agama Islam. 3. Orang Islam dapat mempengaruhi orang kafir, dengan tujuan agar orang Islam terjaga dari kejahatan orang kafir yang berada dalam pengaruhnya. 4. Menolak kejahatan dari orang yang anti zakat.
 

5. Hamba


  - (a) : Hamba yang diperbolehkan menebus dirinya oleh tuannya.
  - (b) : Hamba muslim yang menjadi merdeka dengan cara dibeli dengan uang zakat.
  - (c) : (*) sama dengan pengertian dari Mazhab Hanafi.
  - (d) : (*)

6. Berhutang

Dia adalah orang yang ;

  - (a) : Memiliki hutang, dan harta yang dimilikinya tidak ada satu nisab
  - (b) : Memiliki harta namun tidak cukup untuk mengembalikan hutangnya.
  - (c) : 1. Berhutang untuk mendamaikan orang yang berselisih. 2. Berhutang untuk pribadi digunakan untuk modal usaha yang mubah, atau usaha yang haram namun bertobat.
  - (d) : 1. Mempunyai hutang digunakan untuk mendamaikan perselisihan antara dua orang. 2. Punya hutang digunakan untuk diri sendiri yang dipakai untuk hal-hal yang mubah.  Atau tidak mubah namun bertobat. 3. Punya hutang untuk menjamin hutang orang lain.
 

7. Sabilillah

Dia adalah para tentara yang:

  - (a) : Berperang di jalan Allah.
  - (b) : Berperang dan yang menjadi mata-mata. Mereka menghajatkan untuk membeli keperluan perang, seperti senjata dll. Perang mereka di jalan Allah.
  - (c) : Berperang namun tanpa gaji dari pemerintah.
  - (d) : Berperang atas kemauan sendiri, tanpa gaji, tanpa memperoleh biaya untuk kepentingan perang.

8. Musafir

Dia adalah orang yang:

  - (a) : Kehabisan bekal saat perjalanan
  - (b) : Membutuhkan ongkos untuk kembali ke negara asalnya saat di perjalanan, dan tujuan perjalanannya untuk hal-hal yang benar bukan untuk maksiat.
  - (c) : Berada di perjalanan yang mubah, saat itu perbekalannya habis.
  - (d) : Melakukan perjalanan, melalui negeri zakat atau dari negeri zakat.

Demikianlah tentang 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal (harta) Serta Definisi  Tiap-tiap Mustahiq Menurut 4 Mazhab, maaf jika ada salah, dan semoga bermanfaat.

Sabtu, 18 November 2017

Sejarah Perintah Hukum Wajib Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan atau mensucikan harta kekayaan seseorang dengan cara diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat mal.

Ungkapan di atas selaras dengan pengertian zakat menurut bahasa dan istilah.

Apa sajakah yang termasuk mal (harta) ? Hewan ternak, emas-perak, buah-buahan, tanam-tanaman, hasil perniagaan, semuanya adalah Mal (harta) yang harus dikeluarkan zakatnya apabila harta-harta tersebut telah memenuhi syarat wajib zakat mal.

Hukum Zakat Mal

Kesepakatan Para Ahli Fikih Mengenai Hukum Zakat Mal


Para ahli fikih (fukoha') sepakat bahwa hukum zakat mal adalah wajib (fardhu 'ain) bagi seseorang jika cukup syarat-syaratnya.

Mereka menetapkan hukum wajib zakat berdasarkan ayat-ayat Al-qur'an dan hadist.

Ayat tentang hukum zakat beserta artinya


Berikut adalah ayat-ayat atau dalil tentang zakat dan artinya:

Surat An-nisa' ayat 77, dalil, firman Allah
(النساء : ٧٧)

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat hartamu ..." (Q.S. An-Nisa' :77).

Al-Baqarah : 277, dalil, firman Alla
(البقرة : ٢٧٧)

Al-Baqarah ayat 277, dalil, firman Allah
(Arti Q.S. Al-Baqarah [2] : 277)

Hadits tentang hukum zakat dan artinya


Berikut adalah hadits Nabi tentang zakat beserta artinya:


Dalil zakat mal, بني الاسلام على خمس, hadist nabi
(متفق عليه)
Arti بني الاسلام على خمس
(Sepakat ahli hadist)



Sejarah Permulaan Perintah Hukum Wajib Zakat Mal


Anfiqu fi sabilillah ( berinfaklah kamu di jalan Allah SWT) adalah ungkapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang disampaikan kepada umat Islam atas kewajiban zakat pada awal kelahiran Islam di Mekkah, pada waktu itu jenis-jenis harta kekayaan yang harus diinfakkan belum ditentukan, demikian pula nisab dan prosentase yang harus diberikan kepada orang yang berkepentingan fi sabilillah.

Firman Allah SWT:
Surat al-baqarah ayat 215, dalil, firman Allah
(البقرة : ٢١٥)
Arti Surat al-baqarah ayat 215, dalil, firman Allah
(Arti Q.S. Al-Baqarah [2] : 215)

Seperti itulah kewajiban zakat yang diperintahkan Allah SWT dengan ungkapan kata nafaqa. Pada saat itu, ketika orang-orang Islam berinfak tidak diberi batasan tentang jenis harta dan kadarnya. Karena mereka belum siap menerima kewajiban yang bersifat sosial dengan batasan-batasan yang mengikat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala hanya memberi batas bahwa yang diinfakkan adalah yang melebihi dari kebutuhan. Jika kebutuhan belum tercukupi maka tidak ada kewajiban untuk berinfaq. Hal tersebut berjalan hingga tahun pertama setelah hijrah ke Madinah.

Barulah pada tahun kedua hijriyah, Allah memerintah kewajiban zakat dengan menggunakan ungkapan atu azzakat (tunaikanlah zakat). Dibarengi dengan sabda nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuannya, seperti harta yang wajib dizakati, nishabnya, dan juga nilainya.

Pada tahun kedua hijriah, keadaan umat islam sudah berbeda dengan sewaktu mereka di Mekkah. Iman mereka lebih kuat dan didukung dengan keinginan mereka untuk mencapai tatanan kehidupan yang lebih baik.

Ketetapan perintah zakat berdasarkan ayat al-quran dan hadits.

Dalil perintah zakat dan artinya


Berikut adalah ayat tentang perintah zakat dan artinya:

Surat At-Taubah ayat 11, dalil, firman Allah
(التوبة : ١١)
Arti surat at-taubah ayat 11, dalil, firman Allah
(Arti Q.S. At-Taubah [9]: 11)

Dan berikut adalah hadits tentang perintah zakat beserta artinya:


hadits nabi
-



arti dalil perintah zakat
-

Penutup

Demikanlah tulisan kami tentang Sejarah Perintah Hukum Wajib Zakat Mal yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf, semoga bermanfaat.