Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan atau mensucikan harta kekayaan seseorang dengan cara diberikan kepada
orang yang berhak menerima zakat mal.
Ungkapan di atas selaras dengan
pengertian zakat menurut bahasa dan istilah.
Apa sajakah yang termasuk mal (harta) ? Hewan ternak, emas-perak, buah-buahan, tanam-tanaman, hasil perniagaan, semuanya adalah Mal (harta) yang harus dikeluarkan zakatnya apabila harta-harta tersebut telah memenuhi
syarat wajib zakat mal.
Kesepakatan Para Ahli Fikih Mengenai Hukum Zakat Mal
Para ahli fikih (fukoha') sepakat bahwa hukum zakat mal adalah wajib (fardhu 'ain) bagi seseorang jika cukup syarat-syaratnya.
Mereka menetapkan hukum wajib zakat berdasarkan ayat-ayat Al-qur'an dan hadist.
Ayat tentang hukum zakat beserta artinya
Berikut adalah ayat-ayat atau dalil tentang zakat dan artinya:
|
(النساء : ٧٧) |
"
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat hartamu ..." (Q.S. An-Nisa' :77).
|
(البقرة : ٢٧٧)
|
|
(Arti Q.S. Al-Baqarah [2] : 277) |
Hadits tentang hukum zakat dan artinya
Berikut adalah hadits Nabi tentang zakat beserta artinya:
|
(متفق عليه) |
|
(Sepakat ahli hadist) |
Sejarah Permulaan Perintah Hukum Wajib Zakat Mal
Anfiqu fi sabilillah ( berinfaklah kamu di jalan Allah SWT) adalah ungkapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang disampaikan kepada umat Islam atas kewajiban zakat pada awal kelahiran Islam di Mekkah, pada waktu itu jenis-jenis harta kekayaan yang harus diinfakkan belum ditentukan, demikian pula nisab dan prosentase yang harus diberikan kepada orang yang berkepentingan fi sabilillah.
Firman Allah SWT:
|
(البقرة : ٢١٥) |
|
(Arti Q.S. Al-Baqarah [2] : 215) |
Seperti itulah kewajiban zakat yang diperintahkan Allah SWT dengan ungkapan kata nafaqa. Pada saat itu, ketika orang-orang Islam berinfak tidak diberi batasan tentang jenis harta dan kadarnya. Karena mereka belum siap menerima kewajiban yang bersifat sosial dengan batasan-batasan yang mengikat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala hanya memberi batas bahwa yang diinfakkan adalah yang melebihi dari kebutuhan. Jika kebutuhan belum tercukupi maka tidak ada kewajiban untuk berinfaq. Hal tersebut berjalan hingga tahun pertama setelah hijrah ke Madinah.
Barulah pada tahun kedua hijriyah, Allah memerintah kewajiban zakat dengan menggunakan ungkapan
atu azzakat (tunaikanlah zakat). Dibarengi dengan sabda nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuannya, seperti harta yang wajib dizakati, nishabnya, dan juga nilainya.
Pada tahun kedua hijriah, keadaan umat islam sudah berbeda dengan sewaktu mereka di Mekkah. Iman mereka lebih kuat dan didukung dengan keinginan mereka untuk mencapai tatanan kehidupan yang lebih baik.
Ketetapan perintah zakat berdasarkan ayat al-quran dan hadits.
Dalil perintah zakat dan artinya
Berikut adalah ayat tentang perintah zakat dan artinya:
|
(التوبة : ١١) |
|
(Arti Q.S. At-Taubah [9]: 11) |
Dan berikut adalah hadits tentang perintah zakat beserta artinya:
|
- |
|
- |
Penutup
Demikanlah tulisan kami tentang Sejarah Perintah Hukum Wajib Zakat Mal yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf, semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon