Rabu, 06 Desember 2017

Zakat Pertanian

Dasar Hukum

Zakat Pertanian


Hadits Nabi SAW:
"Dari Abu Musa dan Mu'az Ra., sesungguhnya Nabi SAW mengutus keduanya ke negeri Yaman dan memerintahkan mereka supaya tidak memungut zakat kecuali dari empat jenis, yaitu gandum, jelai, kurma dan anggur kering." (HR. al-Daruquthni dan al-Hakim).

Jenis hasil pertanian yang dikenakan wajib zakat, ditetapkan oleh hadits tersebut. Dan hal tersebut sesuai dengan keadaan sosial pada masa itu, yakni pada masa Nabi Muhammad SAW. Keempat jenis makanan yang disebutkan pada hadits di atas merupakan hasil pertanian yang dijadikan makanan pokok masyarakat waktu itu. Sedangkan untuk sekarang, untuk masyarakat Indonesia, penetapan hukum wajib zakat terhadap hasil pertanian selain yang disebutkan hadits di atas, seperti padi, diberlakukan berdasarkan kias dengan tetap memperhatikan persamaan illat.

Syarat


• Islam.
Orang kafir tidak wajib membayar zakat pertanian dan juga zakat lainnya.
• Merdeka.
Budak tidak wajib membayar zakat.
• Kepemilikan yang sempurna.
Maksudnya ialah tidak ada hak orang lain pada pertaniannya. Seratus persen miliknya sendiri.
• Mencapai nishab.
• Tamanan tersebut ditanam oleh manusia, tidak tumbuh dengan sendirinya.
• Tanaman tersebut adalah makanan yang bisa mengenyangkan apabila dimakan, dan mampu bertahan apabila disimpan dalam jangka waktu yang lama.

Nishab dan Kadar Pembayaran


"Dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada kewajiban zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq." (HR. Ahmad).

Apa itu wasaq? wasaq adalah alat pengukur hasil tanaman yang digunakan oleh orang Arab.
1 wasaq = 60 mud.
1 mud = 3,1 liter (bukan kg)
Jadi nishabnya adalah 930 liter.

Sedangkan untuk kadar pembayaran zakatnya adalah 10 persen dari hasil penen apabila tanaman diairi oleh air sungai atau hujan (tanpa biaya pengairan). Dan 5 persen apabila diairi dengan pengairan yang harus bayar.

Sebagaimana sabda Nabi SAW:
"Dari Ibn Umar, dari bapaknya, dari Nabi SAW yang bersabda: "Terhadap tanaman yang disirami dengan air hujan atau mata air zakatnya 10 persen, dan terhadap tanaman yang diairi dengan air yang diangkat dengan alat pengangkat, zakatnya 5 persen." (HR al-Bukhari).

Waktu Pembayaran (penunaian)


Waktunya yaitu ketika hasil panen telah diterima. Sekalipun rugi, jika hasilnya mencapai satu nishab tetap wajib mengeluarkan zakat.



Jumat, 01 Desember 2017

Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq

Banyak sekali manfaat zakat mal dari segi sosial, ekonomi, maupun agama. Bagi masyarakat khususnya mustahiq (orang berhak menerima zakat) hikmah dari rukun islam ketiga ini tentu sangat dirasakan dalam kehidupan mereka. Dan bukan hanya mereka yang dapat merasakannya, orang yang menunaikannya (muzakki) pun juga dapat merasakan manfaatnya.
Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq


Manfaat Zakat Mal


1. Bagi Muzakki

Apa sajakah manfaatnya untuk mereka? Berikut penjelasannya.

• Menentramkan hati

Hati orang muzakki akan tenteram, tidak was-was terhadap harta yang mereka miliki, karena jika harta kekayaan mereka tidak dikeluarkan zakatnya, maka hak mustahiq tidak sampai, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Dan jika hal ini terus terjadi maka si miskin bisa saja mengincar harta mereka.

Sebagaimana yang sering kita dengar akhir-akhir ini dari berbagai media, perampokan, pencurian, dan yang semisal, di latar belakangi oleh keadaan si pelaku yang terjerat kemiskinan.

Padahal seandainya mereka mendapat bagian dari zakatnya seluruh orang kaya, insyaAllah mereka tidak akan lagi berada dalam kemiskinan. Dan tidak akan melakukan pencurian dan lainya.

• Menjadikan Muzakki memiliki jiwa dermawan

Kebakhilan yang ada pada diri seorang muzakki insyaAllah akan hilang dan akan tumbuh sifat dermawan jika selalu membayar zakat dari seluruh hartanya yang telah memenuhi syarat wajib zakat mal.

Karena kebakhilan merupakan sifat yang buruk, keburukan tersebut akan dapat dibersihkan dengan zakat. Sebagaimana Allah SWT mengisyaratkan dalam Al-Qur'an :
Allah SWT berfirman:

.... خُذْ  مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ عَلَيْهِمْ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka .... ."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 10)

• Harta semakin berkembang

Apabila zakat diberikan dengan iklas, bukan karena terpaksa, gengsi, atau yang lainnya, maka selain mendapatkan ridhonya Allah, muzakki juga akan mendapatkan manfaat yang lain yaitu hartanya akan semakin berkembang, bertambah banyak, karena hartanya barokah sebab keikhlasannya dalam berzakat.

Allah SWT berfirman:

 .... يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (zakat) ...."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 276)

2. Bagi Mustahiq

Berikut beberapa manfaat bagi mereka: 

 Bisa melaksanakan kewajiban terhadap Allah

Karena kebanyakan dari para mustahiq adalah orang yang lemah, dengan zakat mereka terima bisa menutupi segala kelemahan mereka yang mereka untuk bisa melaksanakan kewajiban kepada Allah SWT.

• Menumbuhkan rasa cinta di dalam diri Mustahiq kepada Muzakki

Setiap manusia pasti akan merasa senang apabila diberi sesuatu yang tidak sangka-sangka. Dengan pemberian zakat dari Muzakki insyaAllah hubungan kasih sayang diantara mereka semakin erat.

Demikianlah Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq, semoga memberikan kemanfaatan.