Tampilkan postingan dengan label zakat mal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat mal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Desember 2017

Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq

Banyak sekali manfaat zakat mal dari segi sosial, ekonomi, maupun agama. Bagi masyarakat khususnya mustahiq (orang berhak menerima zakat) hikmah dari rukun islam ketiga ini tentu sangat dirasakan dalam kehidupan mereka. Dan bukan hanya mereka yang dapat merasakannya, orang yang menunaikannya (muzakki) pun juga dapat merasakan manfaatnya.
Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq


Manfaat Zakat Mal


1. Bagi Muzakki

Apa sajakah manfaatnya untuk mereka? Berikut penjelasannya.

• Menentramkan hati

Hati orang muzakki akan tenteram, tidak was-was terhadap harta yang mereka miliki, karena jika harta kekayaan mereka tidak dikeluarkan zakatnya, maka hak mustahiq tidak sampai, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Dan jika hal ini terus terjadi maka si miskin bisa saja mengincar harta mereka.

Sebagaimana yang sering kita dengar akhir-akhir ini dari berbagai media, perampokan, pencurian, dan yang semisal, di latar belakangi oleh keadaan si pelaku yang terjerat kemiskinan.

Padahal seandainya mereka mendapat bagian dari zakatnya seluruh orang kaya, insyaAllah mereka tidak akan lagi berada dalam kemiskinan. Dan tidak akan melakukan pencurian dan lainya.

• Menjadikan Muzakki memiliki jiwa dermawan

Kebakhilan yang ada pada diri seorang muzakki insyaAllah akan hilang dan akan tumbuh sifat dermawan jika selalu membayar zakat dari seluruh hartanya yang telah memenuhi syarat wajib zakat mal.

Karena kebakhilan merupakan sifat yang buruk, keburukan tersebut akan dapat dibersihkan dengan zakat. Sebagaimana Allah SWT mengisyaratkan dalam Al-Qur'an :
Allah SWT berfirman:

.... خُذْ  مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ عَلَيْهِمْ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka .... ."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 10)

• Harta semakin berkembang

Apabila zakat diberikan dengan iklas, bukan karena terpaksa, gengsi, atau yang lainnya, maka selain mendapatkan ridhonya Allah, muzakki juga akan mendapatkan manfaat yang lain yaitu hartanya akan semakin berkembang, bertambah banyak, karena hartanya barokah sebab keikhlasannya dalam berzakat.

Allah SWT berfirman:

 .... يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (zakat) ...."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 276)

2. Bagi Mustahiq

Berikut beberapa manfaat bagi mereka: 

 Bisa melaksanakan kewajiban terhadap Allah

Karena kebanyakan dari para mustahiq adalah orang yang lemah, dengan zakat mereka terima bisa menutupi segala kelemahan mereka yang mereka untuk bisa melaksanakan kewajiban kepada Allah SWT.

• Menumbuhkan rasa cinta di dalam diri Mustahiq kepada Muzakki

Setiap manusia pasti akan merasa senang apabila diberi sesuatu yang tidak sangka-sangka. Dengan pemberian zakat dari Muzakki insyaAllah hubungan kasih sayang diantara mereka semakin erat.

Demikianlah Manfaat Zakat Mal Bagi Muzakki Maupun Mustahiq, semoga memberikan kemanfaatan.

Rabu, 22 November 2017

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal (harta) Serta Definisi Tiap-tiap Mustahiq Menurut 4 Mazhab

Pada saat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam masih di Mekkah (sebelum hijrah ke Madinah) , orang yang berhak menerima zakat mal (mustahik) hanya orang miskin saja.

Kemudian setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW , mustahik zakat berubah menjadi 8 golongan. Mereka berhak mendapatkan zakat dari pembagian zakatnya orang-orang kaya  yang wajib mereka (orang-orang kaya) keluarkan karena telah memenuhi syarat wajib zakat mal .

Tepatnya pada tahun ke 9 Hijriah surat At-Taubah ayat 60 diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk memberikan penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat.

Ayat yang dimaksud yaitu:

Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ  وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى  الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ  فَرِيْضَةً  مِّنَ اللّٰهِ ۗ  وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)

Dari ayat diatas kita bisa mengetahui dengan jelas bahwa golongan penerima zakat mal ada delapan golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba, berutang, sabilillah, dan musafir.

Para ulama' berbeda pendapat dalam menafsirkan makna dari tiap-tiap mustahik zakat tersebut.

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal (harta) Serta Definisi  Tiap-tiap Mustahiq Menurut 4 Mazhab


Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat mal serta pengertiannya menurut empat mazhab (Hanafi, Maliki, Hambali, Syafi'i)


Apa definisi (arti) dari tiap-tiap mustahiq zakat ?

Inilah penjelasannya menurut para ulama'  mazhab (a) Hanafi (b) Maliki (c) Hambali (d) Syafi'i :

1. Fakir

Dia adalah orang yang ;

- (a) : Memiliki harta kekayaan yang kurang dari satu nisab, atau memiliki satu nisab ataupun lebih, namun habis untuk kebutuhannya
  - (b) : Memiliki harta, akan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya selama setahun. Orang yang bisa mencukupi kebutuhannya dari suatu penghasilan tidak diberi zakat.
  - (c) : Tidak memiliki harta, atau memiliki harta tetapi kurang dari setengah (separo) kebutuhannya.
  - (d) : Tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau memiliki harta dan pekerjaan yang kurang dari setengah kebutuhannya, serta tidak ada orang yang mempunyai kewajiban untuk menanggung kebutuhannya.

2. Miskin

Dia adalah orang yang ;

  - (a) : Tidak memiliki sesuatu apapun.
  - (b) : Tidak memiliki sesuatu apapun.
  - (c) : Memiliki harta setengah dari kebutuhannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
  - (d) : Memiliki harta atau penghasilan dari pekerjaan atau usahanya , tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.

3. Amil zakat

Dia adalah orang yang ;

  - (a): Diangkat menjadi pengurus  dan yang mengambil zakat.
  - (b) : Mengurusi zakat, meliputi membagi, mencatat, dan lainnya. Ada 2 syarat untuk menjadi Amil, yaitu: adil dan mengetahui ruang lingkup hukum zakat .
  - (c) : Yang mengurusi zakat, dia diberi zakat sesuai (sepadan) dengan gaji dari pekerjaannya.
  - (d) : Seluruh orang yang bekerja mengurus zakat, dan dia hanya memperoleh upah dari zakat itu.
 

4. Muallaf

Dia adalah orang yang ;

  - (a) : Sejak masa Khalifah pertama Muallaf tidak diberi zakat.
  - (b) : Beberapa ada yang mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk memeluk agama Islam. Beberapa yang lain mengatakan bahwa orang yang baru masuk agama Islam.
  - (c) : Berpengaruh dalam kaumnya, dan ada harapan untuk memeluk Islam.
  - (d): 1. Baru masuk memeluk agama Islam, dan imannya masih lemah. 2. Memiliki pengaruh di sekitarnya, dengan harapan orang lain di sekelilingnya akan memeluk agama Islam. 3. Orang Islam dapat mempengaruhi orang kafir, dengan tujuan agar orang Islam terjaga dari kejahatan orang kafir yang berada dalam pengaruhnya. 4. Menolak kejahatan dari orang yang anti zakat.
 

5. Hamba


  - (a) : Hamba yang diperbolehkan menebus dirinya oleh tuannya.
  - (b) : Hamba muslim yang menjadi merdeka dengan cara dibeli dengan uang zakat.
  - (c) : (*) sama dengan pengertian dari Mazhab Hanafi.
  - (d) : (*)

6. Berhutang

Dia adalah orang yang ;

  - (a) : Memiliki hutang, dan harta yang dimilikinya tidak ada satu nisab
  - (b) : Memiliki harta namun tidak cukup untuk mengembalikan hutangnya.
  - (c) : 1. Berhutang untuk mendamaikan orang yang berselisih. 2. Berhutang untuk pribadi digunakan untuk modal usaha yang mubah, atau usaha yang haram namun bertobat.
  - (d) : 1. Mempunyai hutang digunakan untuk mendamaikan perselisihan antara dua orang. 2. Punya hutang digunakan untuk diri sendiri yang dipakai untuk hal-hal yang mubah.  Atau tidak mubah namun bertobat. 3. Punya hutang untuk menjamin hutang orang lain.
 

7. Sabilillah

Dia adalah para tentara yang:

  - (a) : Berperang di jalan Allah.
  - (b) : Berperang dan yang menjadi mata-mata. Mereka menghajatkan untuk membeli keperluan perang, seperti senjata dll. Perang mereka di jalan Allah.
  - (c) : Berperang namun tanpa gaji dari pemerintah.
  - (d) : Berperang atas kemauan sendiri, tanpa gaji, tanpa memperoleh biaya untuk kepentingan perang.

8. Musafir

Dia adalah orang yang:

  - (a) : Kehabisan bekal saat perjalanan
  - (b) : Membutuhkan ongkos untuk kembali ke negara asalnya saat di perjalanan, dan tujuan perjalanannya untuk hal-hal yang benar bukan untuk maksiat.
  - (c) : Berada di perjalanan yang mubah, saat itu perbekalannya habis.
  - (d) : Melakukan perjalanan, melalui negeri zakat atau dari negeri zakat.

Demikianlah tentang 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal (harta) Serta Definisi  Tiap-tiap Mustahiq Menurut 4 Mazhab, maaf jika ada salah, dan semoga bermanfaat.

Sabtu, 18 November 2017

Sejarah Perintah Hukum Wajib Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan atau mensucikan harta kekayaan seseorang dengan cara diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat mal.

Ungkapan di atas selaras dengan pengertian zakat menurut bahasa dan istilah.

Apa sajakah yang termasuk mal (harta) ? Hewan ternak, emas-perak, buah-buahan, tanam-tanaman, hasil perniagaan, semuanya adalah Mal (harta) yang harus dikeluarkan zakatnya apabila harta-harta tersebut telah memenuhi syarat wajib zakat mal.

Hukum Zakat Mal

Kesepakatan Para Ahli Fikih Mengenai Hukum Zakat Mal


Para ahli fikih (fukoha') sepakat bahwa hukum zakat mal adalah wajib (fardhu 'ain) bagi seseorang jika cukup syarat-syaratnya.

Mereka menetapkan hukum wajib zakat berdasarkan ayat-ayat Al-qur'an dan hadist.

Ayat tentang hukum zakat beserta artinya


Berikut adalah ayat-ayat atau dalil tentang zakat dan artinya:

Surat An-nisa' ayat 77, dalil, firman Allah
(النساء : ٧٧)

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat hartamu ..." (Q.S. An-Nisa' :77).

Al-Baqarah : 277, dalil, firman Alla
(البقرة : ٢٧٧)

Al-Baqarah ayat 277, dalil, firman Allah
(Arti Q.S. Al-Baqarah [2] : 277)

Hadits tentang hukum zakat dan artinya


Berikut adalah hadits Nabi tentang zakat beserta artinya:


Dalil zakat mal, بني الاسلام على خمس, hadist nabi
(متفق عليه)
Arti بني الاسلام على خمس
(Sepakat ahli hadist)



Sejarah Permulaan Perintah Hukum Wajib Zakat Mal


Anfiqu fi sabilillah ( berinfaklah kamu di jalan Allah SWT) adalah ungkapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang disampaikan kepada umat Islam atas kewajiban zakat pada awal kelahiran Islam di Mekkah, pada waktu itu jenis-jenis harta kekayaan yang harus diinfakkan belum ditentukan, demikian pula nisab dan prosentase yang harus diberikan kepada orang yang berkepentingan fi sabilillah.

Firman Allah SWT:
Surat al-baqarah ayat 215, dalil, firman Allah
(البقرة : ٢١٥)
Arti Surat al-baqarah ayat 215, dalil, firman Allah
(Arti Q.S. Al-Baqarah [2] : 215)

Seperti itulah kewajiban zakat yang diperintahkan Allah SWT dengan ungkapan kata nafaqa. Pada saat itu, ketika orang-orang Islam berinfak tidak diberi batasan tentang jenis harta dan kadarnya. Karena mereka belum siap menerima kewajiban yang bersifat sosial dengan batasan-batasan yang mengikat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala hanya memberi batas bahwa yang diinfakkan adalah yang melebihi dari kebutuhan. Jika kebutuhan belum tercukupi maka tidak ada kewajiban untuk berinfaq. Hal tersebut berjalan hingga tahun pertama setelah hijrah ke Madinah.

Barulah pada tahun kedua hijriyah, Allah memerintah kewajiban zakat dengan menggunakan ungkapan atu azzakat (tunaikanlah zakat). Dibarengi dengan sabda nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuannya, seperti harta yang wajib dizakati, nishabnya, dan juga nilainya.

Pada tahun kedua hijriah, keadaan umat islam sudah berbeda dengan sewaktu mereka di Mekkah. Iman mereka lebih kuat dan didukung dengan keinginan mereka untuk mencapai tatanan kehidupan yang lebih baik.

Ketetapan perintah zakat berdasarkan ayat al-quran dan hadits.

Dalil perintah zakat dan artinya


Berikut adalah ayat tentang perintah zakat dan artinya:

Surat At-Taubah ayat 11, dalil, firman Allah
(التوبة : ١١)
Arti surat at-taubah ayat 11, dalil, firman Allah
(Arti Q.S. At-Taubah [9]: 11)

Dan berikut adalah hadits tentang perintah zakat beserta artinya:


hadits nabi
-



arti dalil perintah zakat
-

Penutup

Demikanlah tulisan kami tentang Sejarah Perintah Hukum Wajib Zakat Mal yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf, semoga bermanfaat.

Kamis, 16 November 2017

Syarat Wajib Zakat Mal

Menunaikan zakat mal hukumnya adalah wajib (fardhu 'ain) bagi setiap orang apabila syarat wajib zakat mal terpenuhi. Ketetapan hukum ini berdasarkan dalil-dalil al-qur'an maupun hadist yang telah disepakati oleh para ulama ahli fikih.

Dikarenakan hukum zakat mal adalah wajib, maka apabila tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, hukum wajib dalam islam apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan apabila meninggalkannya ia akan mendapatkan dosa.

Namun saat ini masih banyak masyarakat belum menunaikan zakat mal padahal harta kekayaan mereka telah memenuhi syarat zakat mal, mereka tidak menunaikannya disebabkan mereka tidak mengetahui bahwa syaratnya sudah terpenuhi atau bisa juga tidak menunaikannya disebabkan rasa enggan untuk menunaikannya karena takut miskin, atau yang lainnya. Sehingga sebagian harta kekayaan yang seharusnya diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat mal masih berada di tangan mereka. tentunya hal yang sedemikian ini sangat disayangkan.

Lalu apa sajakah syarat kewajiban mengeluarkan zakat mal ? untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan di bawah. silahkan lanjutkan membaca.

zakat, zakat mal,


Syarat Wajib Zakat Mal


Harta kekayaan milik seseorang yang berupa hewan ternak, emas-perak, buah-buahan, dan hasil perniagan, seluruhnya wajib dizakati jika syarat-syaratnya terpenuhi. Dan syarat wajib dari tiap-tiap harta kekayaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hewan ternak


Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing. Apakah kuda ternak wajib dizakati? Selain ketiga hewan tersebut, seperti kuda, burung, lele, dll, tidak wajib dizakati. berikut adalah syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat untuk ketiga hewan tersebut:

 a. Islam 
     Orang yang tidak beragama islam atau kafir tidak wajib mengeluarkan zakat.
Lalu bagaimana dengan orang murtad, apakah wajib mengeluarkan zakat atau tidak ? menurut pendapat yang shahih, orang murtadz (keluar dari agama islam) yang memiliki harta kekayaan, harta kekayaan miliknya dibekukan (tidak dikenai wajib zakat) selama ia masih murtad. Namun apabila orang yang murtad tersebut masuk agama islam lagi (kembali beragama islam) maka ia wajib membayar zakat atas harta kekayaan miliknya.

 b. Merdeka
      Seorang hamba sahaya atau budak tidak wajin menunaikan zakat. Karena seorang budak apabila pada dirinya terdapat harta (tuannya memakaikan kalung emas padanya) ia tidak mempunya hak milik atas harta tersebut, tetapi tetap tuannya lah yang memiliki harta tersebut. Jadi yang wajib menzakati adalah tuannya.

 c. Kepemilikan yang sempurna
     Maksud dari istilah ini adalah seseorang benar-benar memiliki suatu harta benda. Misalnya seperti ini, ada orang yang membeli suatu barang dari luar daerah yang jauh dari tempat ia tinggal, dan ia sudah membayar, entah itu ditransfer atau lainnya, akan tetapi barang yang sudah dibeli belum sampai ke tangan pembeli, maka ini dinamakan kepemilikan yang belum sempurna. Apabila sudah sampai atau sudah diterima, maka dinamakan kepemilikan yang sempurna, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.

 d. Mencapai nishab
     Apabila belum mencapai satu nishab maka belum wajib dizakati.

 e. Mencapai haul
     Haul adalah genap satu tahun. Jadi, harta kekayaan belum wajib dikeluarkan zakatnya apabila kurang dari satu tahun.

 f. Hewan ternak yang dimiliki digembalakan di tempat penggembalaan umum dan diperbolehkan 
     Apabila pemilik hewan ternak membayar orang lain untuk mencari rumput atau membeli rumput untuk memenuhi pakan ternaknya maka tidak wajib zakat baginya.


2. Emas dan Perak


Emas dan perak dikategorikan sebagai barang tambang, karena keduanya barang hasil penambangan. dan keduaanya harus dizakati jika ketentuannya terpenuhi. tidak wajib dizakati untuk barang tambang selain emas dan perak. Dan syarat untuk orang yang memiliki emas dan perak yang wajib ditunaikan zakatnya adalah ada lima hal, yaitu:

 a. Islam
 b. Merdeka
 c. Milik yang sempurna
 d. Mecapai nishab
 e. Mencapai haul

Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT di surat At-Taubah ayat 34, ayat yang dimaksud artinya: " Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih". 

Dan berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, hadist yang dimaksud artinya: " Dari Ali karramallahu wajhah, Ia berkata, bahwa Rasulullah SAW telah berkata :" sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila sampai 200 dirham zakatnya lima dirham" .


3. Harta perniagaan (harta dagangan)


Keharusan menzakati harta perniagan, untuk syarat-syaratnya menyerupai syarat emas dan perak yang telah disebutkan di atas tadi.

Sedikit menjelaskan untuk haul harta perniagaan. Pada saat memulai berdagang atau lebih sering kita disebut dengan buka dasar , pada saat itulah putaran tahun berdagang mulai dihitung. Jadi, apabila pada tanggal 10 januari 2018 mulai berdagang, maka pada tanggal 10 januari 2019 berarti harta peniagaan telah mencapai haul.

4. Tanam-tanaman (Pertanian)


Hasil dari pertanian yang berupa beras, jagung, dan lainnya, atau bisa disebut sebagai bahan makanan pokok, yang mana apabila dimakan mengenyangkan, semuanya wajib dizakati. Hasil pertanian yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, rempah-rempah, buncis, dll, tidak wajib dizakati.

Syarat bagi orang yang memiliki tanam-tanaman hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

 a. Islam 
 b. Mereka
 c. Milik yang sempurna
 d. Mencapai nisab
 e. Ditanam oleh manusia
     Apabila tanaman yang dipanen tumbuh sendiri tanpa ada yang menanamnya, seperti sebuah biji yang terbawa arus air, lalu tumbuh di tanah seseorang sampai dia bisa memanennya, maka tidak ada kewajiban zakat baginya.
 f. Mengenyangkan dan bisa disimpan (tahan lama)


5. Buah-buahan


Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah buah kurma dan anggur. dan kedua buah tersebut sudah dalam keadaan kering. Selain kedua buah tersebut tidak wajib dizakati. Adapun syarat untuk buah kurma dan anggur ada 4 hal, yaitu:

 a. Islam
 b. Merdeka
 c. Milik yang sempurna 
 d. Mencapai nishab

Tidak ada syarat haul untuk zakat buah-buahan, jadi sewaktu-waktu apabila telah mencapai nishab maka harus ditunaikan zakatnya.

Penutup

Demikianlah sedikit tulisan kami tentang Syarat wajib zakat mal , mohon maaf jika ada yang salah, semoga bermanfaat.