Kamis, 23 November 2017

Perbedaan Zakat dan Pajak Yang Harus Kalian Ketahui

Sebenarnya sudah banyak yang menulis mengenai perbedaan zakat dan pajak di berbagai media dengan berbagai macam gaya penyampaian informasi yang berbeda. Meskipun sudah banyak yang menulis mengenai hal ini saya tetap ingin menulis juga karena alasan ingin sekedar berbagi kepada kalian semua. Dan mudah-mudahan apa yang kami bagikan kali ini bisa dicerna dengan baik oleh pembaca sekalian di manapun kalian berada.

Baik langsung saja , kita menuju ke topik pembahasan.

Perbedaan Zakat dan Pajak


Perbedaan zakat dan pajak


Sebelum kita lanjutkan membaca, kita cari tahu dulu sebentar pengertian zakat dan pajak. Mengapa kita perlu tahu terlebih dahulu pengertian/defininya terlebih dahulu? Kita perlu tahu agar supaya bahasan utama pada tulisan ini bisa dimengerti dengan cepat, cukup satu kali baca sudah bisa difahami tanpa perlu mengulang dua kali atau lebih.

Untuk pengertian zakat, sudah kita sampaikan pada tulisan kami sebelumnya, boleh anda baca dan boleh tidak . Bagi yang ingin tahu silahkan baca; pengertian zakat menurut bahasa dan istilah.

Dan untuk pengertian pajak langsung kami sampaikan di sini tanpa perlu menengok ke postingan lainnya.

Baik, apa yang dimaksud pajak ?
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada pemerintah dan akan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.

Setelah kita tahu pengertian dari zakat dan pajak, sekarang kita lanjutkan ke pokok pembahasan yakni perbedaan dari keduanya.

Berikut 6 perbedaan zakat dan pajak

Keduanya memiliki 6 perbedaan, yang akan kami sampaikan di bawah ini. Perbedaannya yaitu:

1. Akan mendapatkan dosa bagi orang yang tidak menunaikan zakat atas hartanya yang telah memenuhi syarat wajib zakat ||  Akan dipenjara jika orang yang dikenakan wajib pajak tidak membayar pajak.

2. Al-Qur'an yang menetapkan kewajiban zakat || Undang-undang negara yang menetapkan kewajiban pajak.

3. Hanya orang kaya yang wajib menunaikan zakat || Semua orang, baik yang kaya maupun miskin, yang beragama islam maupun yang non-muslim, seluruhnya wajib membayar pajak.

4. Al-Qur'an dan Sunnah yang menentukan kadar kewajiban zakat || Negara (pemerintah) yang menentukan kadar kewajiban pajak.

5. Jika orang yang berhak menerima zakat sudah tidak ada, kewajiban melaksanakan zakat tetap berjalan || Jika keuangan negara telah memadai bisa saja kewajiban membayar pajak diberhentikan.

6. Hanya 8 golongan yang menerima zakat sebagaimana ketetapan Allah SWT dalam Al-Qur'an || Seluruh rakyat yang memperoleh manfaat dari pajak berupa pembangunan sarana umum.

Itulah perbedaan antara zakat dan pajak yang kami tulis secara ringkas.

Lalu ada pertanyaan seperti ini, apakah seseorang yang telah membayat zakat tidak perlu lagi membayar pajak ? Orang yang sudah membayar zakat masih wajib membayar pajak, karena sudah jelas perbedaan antara keduanya.

Jadi, orang muslim wajib membayar zakat dan juga pajak. Berbeda dengan non-muslim, non-muslim hanya wajib membayar pajak, dia tidak wajib menunaikan zakat karena status mereka yang non-muslim, bukan termasuk syarat wajib zakat.

Cukup sekian tentang perbedaan zakat dan pajak yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon