Rabu, 06 Desember 2017

Zakat Pertanian

Dasar Hukum

Zakat Pertanian


Hadits Nabi SAW:
"Dari Abu Musa dan Mu'az Ra., sesungguhnya Nabi SAW mengutus keduanya ke negeri Yaman dan memerintahkan mereka supaya tidak memungut zakat kecuali dari empat jenis, yaitu gandum, jelai, kurma dan anggur kering." (HR. al-Daruquthni dan al-Hakim).

Jenis hasil pertanian yang dikenakan wajib zakat, ditetapkan oleh hadits tersebut. Dan hal tersebut sesuai dengan keadaan sosial pada masa itu, yakni pada masa Nabi Muhammad SAW. Keempat jenis makanan yang disebutkan pada hadits di atas merupakan hasil pertanian yang dijadikan makanan pokok masyarakat waktu itu. Sedangkan untuk sekarang, untuk masyarakat Indonesia, penetapan hukum wajib zakat terhadap hasil pertanian selain yang disebutkan hadits di atas, seperti padi, diberlakukan berdasarkan kias dengan tetap memperhatikan persamaan illat.

Syarat


• Islam.
Orang kafir tidak wajib membayar zakat pertanian dan juga zakat lainnya.
• Merdeka.
Budak tidak wajib membayar zakat.
• Kepemilikan yang sempurna.
Maksudnya ialah tidak ada hak orang lain pada pertaniannya. Seratus persen miliknya sendiri.
• Mencapai nishab.
• Tamanan tersebut ditanam oleh manusia, tidak tumbuh dengan sendirinya.
• Tanaman tersebut adalah makanan yang bisa mengenyangkan apabila dimakan, dan mampu bertahan apabila disimpan dalam jangka waktu yang lama.

Nishab dan Kadar Pembayaran


"Dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada kewajiban zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq." (HR. Ahmad).

Apa itu wasaq? wasaq adalah alat pengukur hasil tanaman yang digunakan oleh orang Arab.
1 wasaq = 60 mud.
1 mud = 3,1 liter (bukan kg)
Jadi nishabnya adalah 930 liter.

Sedangkan untuk kadar pembayaran zakatnya adalah 10 persen dari hasil penen apabila tanaman diairi oleh air sungai atau hujan (tanpa biaya pengairan). Dan 5 persen apabila diairi dengan pengairan yang harus bayar.

Sebagaimana sabda Nabi SAW:
"Dari Ibn Umar, dari bapaknya, dari Nabi SAW yang bersabda: "Terhadap tanaman yang disirami dengan air hujan atau mata air zakatnya 10 persen, dan terhadap tanaman yang diairi dengan air yang diangkat dengan alat pengangkat, zakatnya 5 persen." (HR al-Bukhari).

Waktu Pembayaran (penunaian)


Waktunya yaitu ketika hasil panen telah diterima. Sekalipun rugi, jika hasilnya mencapai satu nishab tetap wajib mengeluarkan zakat.



This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon