Menunaikan zakat mal hukumnya adalah wajib (fardhu 'ain) bagi setiap orang apabila
syarat wajib zakat mal terpenuhi. Ketetapan hukum ini berdasarkan dalil-dalil al-qur'an maupun hadist yang telah disepakati oleh para ulama ahli fikih.
Dikarenakan
hukum zakat mal adalah wajib, maka apabila tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, hukum wajib dalam islam apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan apabila meninggalkannya ia akan mendapatkan dosa.
Namun saat ini masih banyak masyarakat belum menunaikan zakat mal padahal harta kekayaan mereka telah memenuhi syarat zakat mal, mereka tidak menunaikannya disebabkan mereka tidak mengetahui bahwa syaratnya sudah terpenuhi atau bisa juga tidak menunaikannya disebabkan rasa enggan untuk menunaikannya karena takut miskin, atau yang lainnya. Sehingga sebagian harta kekayaan yang seharusnya diberikan kepada
orang yang berhak menerima zakat mal masih berada di tangan mereka. tentunya hal yang sedemikian ini sangat disayangkan.
Lalu apa sajakah syarat kewajiban mengeluarkan zakat mal ? untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan di bawah. silahkan lanjutkan membaca.
Syarat Wajib Zakat Mal
Harta kekayaan milik seseorang yang berupa hewan ternak, emas-perak, buah-buahan, dan hasil perniagan, seluruhnya wajib dizakati jika syarat-syaratnya terpenuhi. Dan syarat wajib dari tiap-tiap harta kekayaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hewan ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing. Apakah kuda ternak wajib dizakati? Selain ketiga hewan tersebut, seperti kuda, burung, lele, dll, tidak wajib dizakati. berikut adalah syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat untuk ketiga hewan tersebut:
a. Islam
Orang yang tidak beragama islam atau kafir tidak wajib mengeluarkan zakat.
Lalu bagaimana dengan orang murtad, apakah wajib mengeluarkan zakat atau tidak ? menurut pendapat yang shahih, orang murtadz (keluar dari agama islam) yang memiliki harta kekayaan, harta kekayaan miliknya dibekukan (tidak dikenai wajib zakat) selama ia masih murtad. Namun apabila orang yang murtad tersebut masuk agama islam lagi (kembali beragama islam) maka ia wajib membayar zakat atas harta kekayaan miliknya.
b. Merdeka
Seorang hamba sahaya atau budak tidak wajin menunaikan zakat. Karena seorang budak apabila pada dirinya terdapat harta (tuannya memakaikan kalung emas padanya) ia tidak mempunya hak milik atas harta tersebut, tetapi tetap tuannya lah yang memiliki harta tersebut. Jadi yang wajib menzakati adalah tuannya.
c. Kepemilikan yang sempurna
Maksud dari istilah ini adalah seseorang benar-benar memiliki suatu harta benda. Misalnya seperti ini, ada orang yang membeli suatu barang dari luar daerah yang jauh dari tempat ia tinggal, dan ia sudah membayar, entah itu ditransfer atau lainnya, akan tetapi barang yang sudah dibeli belum sampai ke tangan pembeli, maka ini dinamakan kepemilikan yang belum sempurna. Apabila sudah sampai atau sudah diterima, maka dinamakan kepemilikan yang sempurna, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Mencapai nishab
Apabila belum mencapai satu nishab maka belum wajib dizakati.
e. Mencapai haul
Haul adalah genap satu tahun. Jadi, harta kekayaan belum wajib dikeluarkan zakatnya apabila kurang dari satu tahun.
f. Hewan ternak yang dimiliki digembalakan di tempat penggembalaan umum dan diperbolehkan
Apabila pemilik hewan ternak membayar orang lain untuk mencari rumput atau membeli rumput untuk memenuhi pakan ternaknya maka tidak wajib zakat baginya.
2. Emas dan Perak
Emas dan perak dikategorikan sebagai barang tambang, karena keduanya barang hasil penambangan. dan keduaanya harus dizakati jika ketentuannya terpenuhi. tidak wajib dizakati untuk barang tambang selain emas dan perak. Dan syarat untuk orang yang memiliki emas dan perak yang wajib ditunaikan zakatnya adalah ada lima hal, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Mecapai nishab
e. Mencapai haul
Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT di surat At-Taubah ayat 34, ayat yang dimaksud artinya: " Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih".
Dan berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, hadist yang dimaksud artinya: " Dari Ali karramallahu wajhah, Ia berkata, bahwa Rasulullah SAW telah berkata :" sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila sampai 200 dirham zakatnya lima dirham" .
3. Harta perniagaan (harta dagangan)
Keharusan menzakati harta perniagan, untuk syarat-syaratnya menyerupai syarat emas dan perak yang telah disebutkan di atas tadi.
Sedikit menjelaskan untuk haul harta perniagaan. Pada saat memulai berdagang atau lebih sering kita disebut dengan buka dasar , pada saat itulah putaran tahun berdagang mulai dihitung. Jadi, apabila pada tanggal 10 januari 2018 mulai berdagang, maka pada tanggal 10 januari 2019 berarti harta peniagaan telah mencapai haul.
4. Tanam-tanaman (Pertanian)
Hasil dari pertanian yang berupa beras, jagung, dan lainnya, atau bisa disebut sebagai bahan makanan pokok, yang mana apabila dimakan mengenyangkan, semuanya wajib dizakati. Hasil pertanian yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, rempah-rempah, buncis, dll, tidak wajib dizakati.
Syarat bagi orang yang memiliki tanam-tanaman hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
a. Islam
b. Mereka
c. Milik yang sempurna
d. Mencapai nisab
e. Ditanam oleh manusia
Apabila tanaman yang dipanen tumbuh sendiri tanpa ada yang menanamnya, seperti sebuah biji yang terbawa arus air, lalu tumbuh di tanah seseorang sampai dia bisa memanennya, maka tidak ada kewajiban zakat baginya.
f. Mengenyangkan dan bisa disimpan (tahan lama)
5. Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah buah kurma dan anggur. dan kedua buah tersebut sudah dalam keadaan kering. Selain kedua buah tersebut tidak wajib dizakati. Adapun syarat untuk buah kurma dan anggur ada 4 hal, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik yang sempurna
d. Mencapai nishab
Tidak ada syarat haul untuk zakat buah-buahan, jadi sewaktu-waktu apabila telah mencapai nishab maka harus ditunaikan zakatnya.
Penutup
Demikianlah sedikit tulisan kami tentang Syarat wajib zakat mal , mohon maaf jika ada yang salah, semoga bermanfaat.