Pada saat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam masih di Mekkah (sebelum hijrah ke Madinah) ,
orang yang berhak menerima zakat mal (mustahik) hanya orang miskin saja.
Kemudian setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW , mustahik zakat berubah menjadi 8 golongan. Mereka berhak mendapatkan zakat dari pembagian zakatnya orang-orang kaya yang wajib mereka (orang-orang kaya) keluarkan karena telah memenuhi
syarat wajib zakat mal .
Tepatnya pada tahun ke 9 Hijriah surat At-Taubah ayat 60 diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk memberikan penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat.
Ayat yang dimaksud yaitu:
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Dari ayat diatas kita bisa mengetahui dengan jelas bahwa golongan penerima zakat mal ada delapan golongan, yaitu orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba, berutang, sabilillah, dan musafir.
Para ulama' berbeda pendapat dalam menafsirkan makna dari tiap-tiap mustahik zakat tersebut.
Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat mal serta pengertiannya menurut empat mazhab (Hanafi, Maliki, Hambali, Syafi'i)
Apa definisi (arti) dari tiap-tiap mustahiq zakat ?
Inilah penjelasannya menurut para ulama' mazhab (a) Hanafi (b) Maliki (c) Hambali (d) Syafi'i :
1. Fakir
Dia adalah orang yang ;
- (a) : Memiliki harta kekayaan yang kurang dari satu nisab, atau memiliki satu nisab ataupun lebih, namun habis untuk kebutuhannya
- (b) : Memiliki harta, akan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya selama setahun. Orang yang bisa mencukupi kebutuhannya dari suatu penghasilan tidak diberi zakat.
- (c) : Tidak memiliki harta, atau memiliki harta tetapi kurang dari setengah (separo) kebutuhannya.
- (d) : Tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau memiliki harta dan pekerjaan yang kurang dari setengah kebutuhannya, serta tidak ada orang yang mempunyai kewajiban untuk menanggung kebutuhannya.
2. Miskin
Dia adalah orang yang ;
- (a) : Tidak memiliki sesuatu apapun.
- (b) : Tidak memiliki sesuatu apapun.
- (c) : Memiliki harta setengah dari kebutuhannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
- (d) : Memiliki harta atau penghasilan dari pekerjaan atau usahanya , tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil zakat
Dia adalah orang yang ;
- (a): Diangkat menjadi pengurus dan yang mengambil zakat.
- (b) : Mengurusi zakat, meliputi membagi, mencatat, dan lainnya. Ada 2 syarat untuk menjadi Amil, yaitu: adil dan mengetahui ruang lingkup
hukum zakat .
- (c) : Yang mengurusi zakat, dia diberi zakat sesuai (sepadan) dengan gaji dari pekerjaannya.
- (d) : Seluruh orang yang bekerja mengurus zakat, dan dia hanya memperoleh upah dari zakat itu.
4. Muallaf
Dia adalah orang yang ;
- (a) : Sejak masa Khalifah pertama Muallaf tidak diberi zakat.
- (b) : Beberapa ada yang mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk memeluk agama Islam. Beberapa yang lain mengatakan bahwa orang yang baru masuk agama Islam.
- (c) : Berpengaruh dalam kaumnya, dan ada harapan untuk memeluk Islam.
- (d): 1. Baru masuk memeluk agama Islam, dan imannya masih lemah. 2. Memiliki pengaruh di sekitarnya, dengan harapan orang lain di sekelilingnya akan memeluk agama Islam. 3. Orang Islam dapat mempengaruhi orang kafir, dengan tujuan agar orang Islam terjaga dari kejahatan orang kafir yang berada dalam pengaruhnya. 4. Menolak kejahatan dari orang yang anti zakat.
5. Hamba
- (a) : Hamba yang diperbolehkan menebus dirinya oleh tuannya.
- (b) : Hamba muslim yang menjadi merdeka dengan cara dibeli dengan uang zakat.
- (c) : (*) sama dengan pengertian dari Mazhab Hanafi.
- (d) : (*)
6. Berhutang
Dia adalah orang yang ;
- (a) : Memiliki hutang, dan harta yang dimilikinya tidak ada satu nisab
- (b) : Memiliki harta namun tidak cukup untuk mengembalikan hutangnya.
- (c) : 1. Berhutang untuk mendamaikan orang yang berselisih. 2. Berhutang untuk pribadi digunakan untuk modal usaha yang mubah, atau usaha yang haram namun bertobat.
- (d) : 1. Mempunyai hutang digunakan untuk mendamaikan perselisihan antara dua orang. 2. Punya hutang digunakan untuk diri sendiri yang dipakai untuk hal-hal yang mubah. Atau tidak mubah namun bertobat. 3. Punya hutang untuk menjamin hutang orang lain.
7. Sabilillah
Dia adalah para tentara yang:
- (a) : Berperang di jalan Allah.
- (b) : Berperang dan yang menjadi mata-mata. Mereka menghajatkan untuk membeli keperluan perang, seperti senjata dll. Perang mereka di jalan Allah.
- (c) : Berperang namun tanpa gaji dari pemerintah.
- (d) : Berperang atas kemauan sendiri, tanpa gaji, tanpa memperoleh biaya untuk kepentingan perang.
8. Musafir
Dia adalah orang yang:
- (a) : Kehabisan bekal saat perjalanan
- (b) : Membutuhkan ongkos untuk kembali ke negara asalnya saat di perjalanan, dan tujuan perjalanannya untuk hal-hal yang benar bukan untuk maksiat.
- (c) : Berada di perjalanan yang mubah, saat itu perbekalannya habis.
- (d) : Melakukan perjalanan, melalui negeri zakat atau dari negeri zakat.
Demikianlah tentang 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Mal (harta) Serta Definisi Tiap-tiap Mustahiq Menurut 4 Mazhab, maaf jika ada salah, dan semoga bermanfaat.